faq:2021:09:24:000082929_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan BKP oleh PT A (PKP) ke pt x (non pkp) sebagai pelunasan hutang. PT A akan menerbitkan faktur kode 09, teknisnya apakah pt x harus mentransfer sejumlah uang senilai ppn tersebut ke PT A? apakah ada solusi lain, jika pt x dgn PT A tidak ada transaksi transfer dana tersebut?
Jawaban
secara ketentuan, bahwa PPN itu ditanggung oleh pembeli, dipungut oleh penjual.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082929_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion