Tanya
Pertanyaan seputar PER 15 tahun 2020 Badan/lembaga yang dibentuk atau di sahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. 1. Apa saja syarat dan ketentuan agar badan/lembaga ini di akui secara pajak sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan ? 2. Sebagai badan/lembaga penerima sumbangan zakat atau sumbangan keagamaan, apa bukti/dokumen yang harus diberikan kepada si Penyumbang agar buk
Jawaban
PER-15/2020 udah dicabut, diganti dengan PER-08/2021. silahkan diinfokan sesuai informasi yang tersedia di ketentuan kita. untuk badan/lembaga penerima sumbangan keagamaaan ada disebutkan di lampiran. untuk bukti/dokumen silahkan mengacu ke per-6/2011 pasal 2. dari ketentuan yang ada, per-08/2021, per-6/2011, pmk-254/2010, pp-60/2010, tidak ada ditentukan batasan maksimum yang dapat dijadikan pengurang ph bruto. sesuai UU PPH pasal 4 ayat 3, sumbangan yang diterima oleh badan/lembaga tsb merupa
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion