faq:2021:09:24:000082918_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Saya mau bertanya perihal Lampiran PER 22 PJ/2013 Bab 2 point 3.4. dimana menyebutkan transaksi berkelanjutan (continuous). Maksud transaksi berkelanjutan itu apa ya?
Jawaban
sesuai lampiran, berkelanjutan dan erat itu sebagai alasan mengapa perlunya dilakukan pengujian transaksi afiliasi secara gabungan. jika dimaknai, berkelanjutan dan erat itu lebih menjelaskan sifat transaksi afiliasi. dijelaskan secara normatif.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082918_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion