faq:2021:09:24:000082899_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan (jakarta) memiliki BKP yg berada di Kawasan bebas yaitu batam. Saat ini BKP tsb akan dijual ke pihak lain yang juga berada di Kawasan bebas. Ketentuan PPN-nya seperti apa?
Jawaban
cuma ada 3 pilihan: 1. Tidak terutang PPN jika yg jual dan beli sama sama kawasan bebas krn memang disana gak ada PKP 2. Terutang PPN biasa 01 jika penjualnya PKP di TLDDP dan tidak menggunakan endorsement 3. Terutang PPN dan mendapatkan fasilitas 07 jika PKP di TLDDP, pembeli di kawaasan bebas merupakan pengusaha di kawasan bebas yg terdaftar dan bisa melakukan endorsment
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082899_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion