faq:2021:09:24:000082882_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP PKP mengadakan lomba dan ada biaya pendaftaran, dia jg nyumbang uang ke yayasan. Kena PPN tidak?
Jawaban
Biaya pendaftaran untuk lomba dan sumbangan ke yayasan tidak dikenakan PPN karena tidak terdapat penyerahan JKP. Uang yg diserahkan juga merupakan barang non BKP sesuai Pasal 4A UU PPN.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082882_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion