faq:2021:09:24:000082868_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas/Mba, untuk ketentuan kendaraan ber-plat kuning dibebaskan dari PPN apakah memang ada?
Jawaban
<WRAP> Terkait kendaraan plat kuning, dibahas di resume bukan objek PPN, terkait jasa angkutan umum. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, yg memenuhi definisi kendaraan angkutan umum di PMK-80/PMK.03/2012, tidak dikenakan PPN. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082868_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion