User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000082868_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mas/Mba, untuk ketentuan kendaraan ber-plat kuning dibebaskan dari PPN apakah memang ada?


Jawaban

<WRAP> Terkait kendaraan plat kuning, dibahas di resume bukan objek PPN, terkait jasa angkutan umum. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, yg memenuhi definisi kendaraan angkutan umum di PMK-80/PMK.03/2012, tidak dikenakan PPN. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K H I S X
T M D D E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G H I X B
 
faq/2021/09/24/000082868_1234.txt · Last modified: (external edit)