User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000082862_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalau WP kelebihan setor 40 jt atas PPN masa padahal KB di SPT-nya hanya 1 juta. Bisa di pbk sedikit2 gak?


Jawaban

Bisa tapi terlalu merepotkan mending dicantumkan di induk II b PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama. Kalau ada LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya beruntun sampai habis.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A N N L
E S​ Q I D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q D V W E
 
faq/2021/09/24/000082862_1234.txt · Last modified: (external edit)