faq:2021:09:24:000082862_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau WP kelebihan setor 40 jt atas PPN masa padahal KB di SPT-nya hanya 1 juta. Bisa di pbk sedikit2 gak?
Jawaban
Bisa tapi terlalu merepotkan mending dicantumkan di induk II b PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama. Kalau ada LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya beruntun sampai habis.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082862_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion