faq:2021:09:24:000082856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Badan menyediakan jasa ke OP. Kan gak dipotong PPh 23 sama si OP. Apakah ada kewajiban setor sendiri?
Jawaban
Kalau jasa PPh 23 jika pengguna jasa bukan pemotong maka tidak ada kewajiban setor sendiri atas PPh 23-nya. Paling dicantumkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan kalau ada KB setor PPh 29-nya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082856_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:34 (external edit)
Discussion