faq:2021:09:24:000082852_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
SPT PPN Juni status KB dibetulkan menjadi LB, kompensasinya bagaimana?
Jawaban
bisa ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukannya pembetulan (lampiran per-29/pj/2015)
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082852_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion