faq:2021:09:24:000082842_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Apabila wajib pajak salah melakan pembayaran pph pasal 25 dan dilakukan pbk. Di espt badan menu daftar ssp yg telah dibayar, diinputnya gmn ya ms/mb? Tdk ada pilihan pbk? Apa di ntpn diinput saja no bukti pbknya?
Jawaban
secara aplikasi memang cuma ada pilihan SSP dan ntpn mas, bisa diinput di situ saja, cuma tetep sarankan konsultasi dengan pihak kpp ya mas untuk pengisiannya soalnya kolom ntpn terbatas 16 digit karakter sedangkan bukti pbk biasanya lebih dari 16 digit
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082842_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion