User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000082842_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Apabila wajib pajak salah melakan pembayaran pph pasal 25 dan dilakukan pbk. Di espt badan menu daftar ssp yg telah dibayar, diinputnya gmn ya ms/mb? Tdk ada pilihan pbk? Apa di ntpn diinput saja no bukti pbknya?


Jawaban

secara aplikasi memang cuma ada pilihan SSP dan ntpn mas, bisa diinput di situ saja, cuma tetep sarankan konsultasi dengan pihak kpp ya mas untuk pengisiannya soalnya kolom ntpn terbatas 16 digit karakter sedangkan bukti pbk biasanya lebih dari 16 digit

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I J T​ J S
M S U R S

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B M​ X K D
 
faq/2021/09/24/000082842_1234.txt · Last modified: (external edit)