faq:2021:09:24:000082825_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#11Q Apakah PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam apakah dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan?
Jawaban
#11A: Pemungutan PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion