User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000082825_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#11Q Apakah PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam apakah dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan?


Jawaban

#11A: Pemungutan PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X H I V W
L F V E G

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X O​ W H K
 
faq/2021/09/24/000082825_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1