faq:2021:09:24:000082823_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Tahun 2016 harusnya motong PPh pasal 23 padahal harusnya motong PPh pasal 23. Masih bisa dibetulkan?
Jawaban
Gali dulu masa pajak berapa dan jelaskan daluwarsa penetapan. Kalau belum daluwarsa bisa pembetulan SPT masanya. Kalau ada lebih potong bisa di pbk/pengembalian pmk-187
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082823_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion