faq:2021:09:24:000082764_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin menanyakan jika penyetoran ebilling SPT Masa PPN terjadi salah kata kata uraian, apakah bisa diganti pak?
Jawaban
#64A: pm untuk uraian jika tidak diatur khusus maka tidak masalah, namun jika wpnya menginginkan untuk diganti bisa pmk 187 kemudian bayar lagi
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082764_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion