faq:2021:09:24:000082760_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya sebelumnya nama di e faktur saya nama pemilik pribadi /PD. Kemarin saya ke KPP dan data saya di reset nama di e faktur saya jadi berubah hanya menjadi nama pemilik pribadi saja , apakah tidak masalah?
Jawaban
normative sampaikan pembuatan faktur sesuai keadaan sebenarnya dan sesuai pasal 72 PMK 18/2021. terkait UD biasanya pemiliknya adalah OP, untuk hal tersebut bisa konfirmasi lagi ke KPP.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082760_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion