User Tools

Site Tools


faq:2021:09:24:000082760_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya sebelumnya nama di e faktur saya nama pemilik pribadi /PD. Kemarin saya ke KPP dan data saya di reset nama di e faktur saya jadi berubah hanya menjadi nama pemilik pribadi saja , apakah tidak masalah?


Jawaban

normative sampaikan pembuatan faktur sesuai keadaan sebenarnya dan sesuai pasal 72 PMK 18/2021. terkait UD biasanya pemiliknya adalah OP, untuk hal tersebut bisa konfirmasi lagi ke KPP.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C R L L​ E
W᠎ T M Z L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E S Z C P
 
faq/2021/09/24/000082760_1234.txt · Last modified: (external edit)