faq:2021:09:24:000082664_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau tanya, orang jual rumah lalu bayar BPHTB ternyata jual rumahnya batal, sekarang mau refund atas pph BPHTB yang sudah di setor , bagaimana prosesnya ya? apa saja dokumen yang diperlukan? dan prosesnya berapa lama pengembalian uangnya?
Jawaban
<WRAP> Wp udah bayar pphtb namun transaksinya batal. Wp mau refund atas pph yang sudaj dibayar. Bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/24/000082664_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion