faq:2021:09:23:000089725_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
perusahaan kami ada kerja sama dengan orang pribdai berkewarga negaraan kanada , tetapi yang bersangkiutang tinggal di korea , untuk perpajakan nya bagaimna yah apakah bisa memakai fasilitas tax treaty indonesia - kanada ?
Jawaban
Nah kita ga bisa menentukan dia subjek pajak di Kanada atau Korea dari sisi dia punya tin atau nggak, karena kan kita gatau ketentuan domestik 2 negara tsb dan isi P3B dua negara tsb untuk penentuan subjek kak. Misalnya Indonesia nih, WP yg punya NPWP belum tentu subjek pajak dalam negeri kan ya. Ada WP yg sudah memenuhi sbg SPLN, tapi NPWP masih terdaftar.Sepanjang dia memang SPDN Kanada, dpat memenuhi persyaratan administrasi terkait pengisian dgt, dan dapat penandasahan dari otoritas pajak d
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000089725_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion