faq:2021:09:23:000089723_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dikatakan perusahaan dengan tujuan perpajakan dapat melakukan revaluasi aset bu tujuan perpajakan apa ya bu yang dimaksud ?
Jawaban
Iyaap pakai PMK 79/2008 ya fiska. Cek di bagian yang dapat melakukan revaluasi aktiva tetap. Revaluasi ini pilihan. Kalau WP revaluasi secara akuntansi, tapi tidak secara perpajakan, ya ga perlu ada pajak atas revaluasi yang dibayarkan. Untuk bisa melakukan revaluasi secara perpajakan, harus melakukan permohonan dan memenuhi syarat dulu.Jadi fiska, revaluasi aktiva ini nanti akan berpengaruh ke depresiasinya. Misalkan begini, secara akuntansi sisa nilai bukunya itu 200, tapi ketika direvalua
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000089723_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion