faq:2021:09:23:000089660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
aku pe bingung dia nanyanya kayanya apa bisa dikreditkan ato bukan tp agen kedua hanya jawab apa dia objek ppn ato bukan. jadi, utk kondisi ini, apa dapat di kreditkan ato tdk ya? karena tweet kedua WP menyebukan KLU WP adalah jasa konstruksi bukan jasa angkutan umum.
Jawaban
menyikapi jawaban dan penjelasan dari admin, maka apakah dapat disimpulkan bahwa: PPN masukan atas pembelian kendaraan plat kuning oleh perusahaan bukan penyedia Jasa Angkutan Umum seperti dalam hal ini perusahaan konstruksi dapat dikreditkan sepanjang kendaraan tersebut digunakan utk menyerahkan JKP/BKP yang terutang PPN. apakah seperti itu min?
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000089660_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion