User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000089659_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika faktur masa juli baru di kreditkan masa agustus. Perlukah dibuat pembetulan agar kelebihan bayar ppn masa juli bisa di kompensasikan ke masa agustus? itu maksudnya gmn ya mas/mb? bukankah dah dikreditkan masa agustus?


Jawaban

Kalau dia mau mengkreditkan FP masukan tsb di masa Juli silahkan, nanti pembetulan masa Juli. Atas pembetulannya jika ada tambahan pajak masukan kemungkinan akan lebih bayar.Abis itu cek PER 29/2015. Tanyain status normalnya, dibetulkan jadi apa. Misalnya KB menjadi KB lebih kecil, berarti atas selisih LB nya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukan pembetulan SPT

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y N Y X
B V D X C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F X᠎ D᠎ F I
 
faq/2021/09/23/000089659_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1