faq:2021:09:23:000089659_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika faktur masa juli baru di kreditkan masa agustus. Perlukah dibuat pembetulan agar kelebihan bayar ppn masa juli bisa di kompensasikan ke masa agustus? itu maksudnya gmn ya mas/mb? bukankah dah dikreditkan masa agustus?
Jawaban
Kalau dia mau mengkreditkan FP masukan tsb di masa Juli silahkan, nanti pembetulan masa Juli. Atas pembetulannya jika ada tambahan pajak masukan kemungkinan akan lebih bayar.Abis itu cek PER 29/2015. Tanyain status normalnya, dibetulkan jadi apa. Misalnya KB menjadi KB lebih kecil, berarti atas selisih LB nya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau ke masa pajak dilakukan pembetulan SPT
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000089659_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion