User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000087477_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ketentuan pembuatan bukti potong pasal 26 untuk WPLN bagaimana?


Jawaban

Bisa dipastikan dulu sebenarnya transaksinya gimana. Secara umum kalau pph 26 yg sangkutannya sama spt pph 21 karena jasa op LN, cara bikin bupotnya ada di per-14/2013. Kalo pph 26 yg sangkutannya sama spt pph 23 karena jasa badan LN, bunga pinjaman dll itu ada di per-04/2017 kalau udah pakai ebupot

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E J P A W
S B U Y Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q Y Z N
 
faq/2021/09/23/000087477_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1