faq:2021:09:23:000087477_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ketentuan pembuatan bukti potong pasal 26 untuk WPLN bagaimana?
Jawaban
Bisa dipastikan dulu sebenarnya transaksinya gimana. Secara umum kalau pph 26 yg sangkutannya sama spt pph 21 karena jasa op LN, cara bikin bupotnya ada di per-14/2013. Kalo pph 26 yg sangkutannya sama spt pph 23 karena jasa badan LN, bunga pinjaman dll itu ada di per-04/2017 kalau udah pakai ebupot
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000087477_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion