User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000087472_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

faktur pajak pengganti bisa dibuat berapa kali ya? karena kami ada mau buat faktur pajak pengganti ke dua atas faktur fajak pengganti pertama


Jawaban

Tidak ada batasan maksimal jumlah fp pengganti, silakan saja buat pengganti jika memang dirasa fp masih ada kesalahan yg bisa dilakukan penggantian dan sptnya masih bisa dibetulkan (belum diperiksa atau daluwarsa)

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U​ O T P​ D
I L U W P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G J F F P
 
faq/2021/09/23/000087472_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1