faq:2021:09:23:000087472_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
faktur pajak pengganti bisa dibuat berapa kali ya? karena kami ada mau buat faktur pajak pengganti ke dua atas faktur fajak pengganti pertama
Jawaban
Tidak ada batasan maksimal jumlah fp pengganti, silakan saja buat pengganti jika memang dirasa fp masih ada kesalahan yg bisa dilakukan penggantian dan sptnya masih bisa dibetulkan (belum diperiksa atau daluwarsa)
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000087472_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion