faq:2021:09:23:000086610_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila saya menerima putusan banding per tanggal 20 September 2021 dengan hasil mengabulkan seluruhnya untuk setiap permohonan WP, imbalan bunga dihitung dari sejak kapan ya? apa dari sejak SKPKB diterbitkan atau Putusan Banding diterbitkan?
Jawaban
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000086610_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion