faq:2021:09:23:000086607_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pasal 49 ayat 2 pp 41/2021: Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22. kemudian pasal 1 ayat 22: Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. apakah jika transaksi impor ke batam terutang PPnBM termasuk yang dibebaskan?
Jawaban
Iya, termasuk PPnBM nya
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000086607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion