User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000086607_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

pasal 49 ayat 2 pp 41/2021: Pemasukan Barang Kena Pajak dan/atau barang dari luar Daerah Pabean ke KPBPB dibebaskan dari pengenaan PPN dan/atau tidak dipungut PPh Pasal 22. kemudian pasal 1 ayat 22: Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya disingkat PPN adalah Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. apakah jika transaksi impor ke batam terutang PPnBM termasuk yang dibebaskan?


Jawaban

Iya, termasuk PPnBM nya

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F B N C F
S E N R D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X K​ Y L D
 
faq/2021/09/23/000086607_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1