User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000085444_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apabila kami melakukan kegiatan ekspor kasa kena pajak dimana tidak masuk dalam kriteria PMK 32 tahun 2019 sehingga kami tetap melakukan pemungutan PPN sebesar 10%.apakah kami diwajibkan untuk membuat format eskpor jasa kena pajak sesuai dengan lampiran dalam pmk 32 tahun 2019(pemberitahuan ekspor jasa kena pajak) ya


Jawaban

Tidak perlu buat PEJKP, Buat FP seperti biasa dengan kode 01 NPWP 000 dengan nama serta alamat pembeli. Dianggap penyerahan DN biasa.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q X Q W L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
D F U E J
 
faq/2021/09/23/000085444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1