faq:2021:09:23:000085444_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila kami melakukan kegiatan ekspor kasa kena pajak dimana tidak masuk dalam kriteria PMK 32 tahun 2019 sehingga kami tetap melakukan pemungutan PPN sebesar 10%.apakah kami diwajibkan untuk membuat format eskpor jasa kena pajak sesuai dengan lampiran dalam pmk 32 tahun 2019(pemberitahuan ekspor jasa kena pajak) ya
Jawaban
Tidak perlu buat PEJKP, Buat FP seperti biasa dengan kode 01 NPWP 000 dengan nama serta alamat pembeli. Dianggap penyerahan DN biasa.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000085444_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion