faq:2021:09:23:000082618_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penghitungan angsuran pph 25, wp ada memperhitungkan rugi selisih kurs, sama pihak kpp dikoreksi.
Jawaban
penghitungan angsuran PPh 25 memang dari ph teratur. KEP-537/PJ./2000, pasal 1 huruf d, Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan usaha pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.
RIZKIANTO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082618_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion