User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000082598_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

ingin tanya untuk pengenaan tarif P3B antara Indonesia dengan Perancis


Jawaban

Transaksinya atas jasa perantara. Normatif sesuai P3B, kalo gak diatur khusus bisa pake article 7 Laba Usaha. Sepanjang tidak ada BUT, dikenakan pajak di negara penerima penghasilan. Tetap dibuatkan bukti potong, tapi dengan tarif 0%

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J C C X G
E Z​ X U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y N​ D​ T M
 
faq/2021/09/23/000082598_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1