faq:2021:09:23:000082598_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ingin tanya untuk pengenaan tarif P3B antara Indonesia dengan Perancis
Jawaban
Transaksinya atas jasa perantara. Normatif sesuai P3B, kalo gak diatur khusus bisa pake article 7 Laba Usaha. Sepanjang tidak ada BUT, dikenakan pajak di negara penerima penghasilan. Tetap dibuatkan bukti potong, tapi dengan tarif 0%
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082598_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion