faq:2021:09:23:000082558_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp PKP melakukan transaksi dg BNI Life insurance (BUMN) tapi BNI tersebut membayar full, seharusnya memungut PPN ya? kalo gitu gmn ya? lalu utk cek yang termasuk BUMN apa saja liat dmn ya?
Jawaban
Pastikan apakah lawan transaksi adalah wapu sesuai PMK 8/2021, jika iya maka seharusnya yang pungut adalah wapuny jika transaksi diatas 10 jt. Untuk perusahaan tertentu yang dimiliki secara langsung oleh BUMN diatur oleh KMK, yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.03/2021
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082558_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion