faq:2021:09:23:000082511_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#23Q Selamat siang, mau bertanya jika saya ada transaksi pembelian merchandise seperti mug/notebook dan legalitas perusahaannya di batam. Dan vendor mengatakan bukan PKP. Berarti memang tidak ada kewajiban membayar PPN dan mendapatkan faktur pajak?
Jawaban
<WRAP> #23A penjual di Batam, pembeli di Jakarta. BKP yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean terutang PPN. (Pasal 2 ayat (1) PMK-62/PMK.03/2012) setor PPNnya pake SSP ketentuan selengkapnya disini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082511_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion