faq:2021:09:23:000082480_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah seluruh pengusaha di batam mendapatkan fasilitas tidak dipungut ppn jika menerima BKP dari PKP di tempat lain dalam daerah pabean? atau harus memiliki izin terebih dahulu?
Jawaban
Dijelaskan sesuai PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017. Mengurusi izin berupa endorsement untuk memperoleh fasilitas PPN Tidak dipungut
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082480_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion