User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000082480_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

apakah seluruh pengusaha di batam mendapatkan fasilitas tidak dipungut ppn jika menerima BKP dari PKP di tempat lain dalam daerah pabean? atau harus memiliki izin terebih dahulu?


Jawaban

Dijelaskan sesuai PMK-62/2012 j.o. PMK-171/2017. Mengurusi izin berupa endorsement untuk memperoleh fasilitas PPN Tidak dipungut

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J T K Q X
W​ T​ R U F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B H W O X
 
faq/2021/09/23/000082480_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1