faq:2021:09:23:000082479_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Suami dan istri berkerja, dgn NPWP istri ikut dengan NPWP suami, apakah istri berhak mendapatkan fasilitas PPh 21 DTP (penghasilannya 10jt/bulan), sedangkan suami berpenghasilan 20jt/bulan
Jawaban
Kriteria batasan tsb diatur di pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 Batasan tsb merujuk ke pegawai bersangkutan . Jadi , Untuk perhitungan batasan maksimal 200 jt tsb , untuk suami dan istri tetap dipisah . Istri memperoleh penghasilan 10 jt/bln , disetahunkan 120 jt . Maka masih berhak memanfaatkan insentif DTP PPh 21 .
FATHDITYA FALAQI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082479_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion