faq:2021:09:23:000082452_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#2Q: Selamat siang, mau bertanya sedikit terkait PMK 103/2021. Saya berencana melakukan take over properti rumah tapak yg akan serah terima di bulan Desember ini seharga Rp1,8Man. Pemilik sebelumnya telah membayar booking fee dan mencicil DP sejak Januari 2020. Apakah saya sebagai pemilik baru berhak atas PPN dibayar pemerintah 100%?
Jawaban
rumah sudah pernah diDP oleh orang lain tapi hanya DP saja, belum memenuhi definisi penyerahan. maka rumah tsb dianggap belum pernah dilakukan pemndahtanganan. jika memenuhi pasal 4 PMK 108 th 2021 dan harga rumah 1,8M maka dapat memanfaatkan insentif PPN DTP sebesar 100%
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082452_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion