faq:2021:09:23:000082419_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila WP menggunakan ketentuan PP 23 untuk CV yg mana berlaku 4 tahun, namun di tahun kedua dan ketiga dia stausnya NE, apakah selama dia NE tetap terhitung dalam 4 tahun tsb atau tidak?
Jawaban
Normatif sesuai Pasal 5 PP 23/2018. Untuk penegasan arahkan ke AR di KPP.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082419_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion