faq:2021:09:23:000082361_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP Nyewa Truk dari PT, gak terutang PPh 23 kan ya? Kalo badan nyewa truk dari PT, tapi dalamnya ada asuransi, itu dipotong PPh 23 juga kah?
Jawaban
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 1 UU PPh terutang PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Namun jika OP bukan pemotong PPh maka tidak ada pemotongan PPh 23.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082361_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion