faq:2021:09:23:000082316_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila karena membuat FP 070 SPT bulan agustus 2021 ini jadi LB apakah bisa kompensasikan LB ini ke masa pajak Sept 2021? lalu LB PPN apakah benar bisa dikompensasikan sd 5 thn?
Jawaban
Bisa mas dikompensasi ke Agustus 2021. Untuk kompensasi sampai kapannya semisal SPT dia LB terus tetap bisa kompensasi mas. Kecuali kalau dia mau restitusi bisa diajukan di SPT Masa Desember apabila WP nya bukan PKP Pasal 9 (4c)
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082316_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion