faq:2021:09:23:000082290_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saat pembuatan idbilling pph pasal 15 itu kan dibawahnya nanti ada 2 pilihan 1. pakai npwp sendiri 2. npwp lain perbedaannya apa ya min? trus misalnya pas pembayaran si penerima jasa ga potong pajaknya, si penerima penghasilan harus setor sendiri ya?
Jawaban
ditambahkan juga pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mba (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri. untuk pemotongan atau setor sendiri iya baiknya digali lagi, ini transaksi apa krn ada yg memang harus dipotong (jika bertransaksi dgn pemotong) dan ada yg setor sendiri.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082290_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion