User Tools

Site Tools


faq:2021:09:23:000082290_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saat pembuatan idbilling pph pasal 15 itu kan dibawahnya nanti ada 2 pilihan 1. pakai npwp sendiri 2. npwp lain perbedaannya apa ya min? trus misalnya pas pembayaran si penerima jasa ga potong pajaknya, si penerima penghasilan harus setor sendiri ya?


Jawaban

ditambahkan juga pembuatan kode billing dengan NPWP lain hanya pada transaksi tertentu yang diatur khusus pembuatan billing nya mba (contoh: PP 23/2018). Kasus disini PPh 15 ya mbak, klo kita lihat di resume tidak diatur khusus billingnya, jadi silakan pakai NPWP sendiri. untuk pemotongan atau setor sendiri iya baiknya digali lagi, ini transaksi apa krn ada yg memang harus dipotong (jika bertransaksi dgn pemotong) dan ada yg setor sendiri.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q W R V R
G G V C Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N Q G K M
 
faq/2021/09/23/000082290_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1