faq:2021:09:23:000082280_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
rs dpt proyek vaksin dari dinkes. Kemudian rs menagih pembayaran ke dinkes. Apakah dipotong pph pasal 23?
Jawaban
Secara umum dipotong PPh 23 oleh dinkes selaku instansi pemerintah sesuai pasal 13 PMK-231/2019. Lanjut PM ya. Apabila transaksi tersebut termasuk ke klausul di Pasal 8 PMK-239/2020 maka dapat dibebaskan dari pemotongan PPh 23 dengan SKB.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/23/000082280_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion