faq:2021:09:22:000088728_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
utk pembuatan faktur pajak dgn uang muka, jika blm diketahui harga totalnya apakah boleh detail transaksi di bagian daftar bkp dan di bagian bawah (uang muka) jumlah DPP nya sama?
Jawaban
kalau melihat di lampiran per 24/pj/2012, boleh saja karena di petunjuknya jika diterima Uang muka maka yang menjadi DPP PPN adalah jumlah Uang Muka yang bersangkutan. Dan dibagian nama bkp/jkp “Dalam hal diterima Uang Muka, kolom Nama bkp/jkp ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka atas pembelian bkp/jkp. silahkan cek ke lamp per 24/pj/2012 ya..
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000088728_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion