User Tools

Site Tools


faq:2021:09:22:000088728_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

utk pembuatan faktur pajak dgn uang muka, jika blm diketahui harga totalnya apakah boleh detail transaksi di bagian daftar bkp dan di bagian bawah (uang muka) jumlah DPP nya sama?


Jawaban

kalau melihat di lampiran per 24/pj/2012, boleh saja karena di petunjuknya jika diterima Uang muka maka yang menjadi DPP PPN adalah jumlah Uang Muka yang bersangkutan. Dan dibagian nama bkp/jkp “Dalam hal diterima Uang Muka, kolom Nama bkp/jkp ditambah dengan keterangan, misalnya Uang Muka atas pembelian bkp/jkp. silahkan cek ke lamp per 24/pj/2012 ya..

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J X V K E
X W E J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P O O᠎ G
 
faq/2021/09/22/000088728_1234.txt · Last modified: (external edit)