faq:2021:09:22:000082214_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mas mba ini digali aja ya transaksinya badan dengan badan atau bagaimana. Tapi kalo di PMK 141/PMK.03/2021 adanya jasa internet termasuk sambungannya. Kalau kuota gini barang atau jasa ya mas mba? Apa bisa dikategorikan jasa internet dan sambungannya?
Jawaban
boleh mba digali dlu mba, yg menerima penghasilan apakah badan. Dan top up internet nya via apa ? Infokan secara umum ya juga, bahwa jasa yg dikenakan PPh 23 terbatas hanya yg ada dalam PMK 141/2015.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000082214_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion