faq:2021:09:22:000082160_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau mau pembutulan SPT PPN tahun pajak 2018, masih bisa atau tidak ya mas mba untuk PPN lebih bayar?
Jawaban
UU KUP pasal 8 ayat (1a) Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. jadi pembetulan spt masa ppn LB bisa dilakukan 2 tahun sebelum masa daluwarsa yaa, coba dihitung aja dari dia lapor sudah 3 tahun blm.
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000082160_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion