User Tools

Site Tools


faq:2021:09:22:000082147_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika WPOP DN menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tp bangunannya ini ada di Singapura dan dijual ke SPLN, apakah tetap terutang PPh final atau mengikuti ketentuan negara ybs?


Jawaban

Untuk penghasilan dari LN bisa menggunakan P3B, pastikan WPDN memiliki SKD WPDN, kemudian cek ketentuan di P3B. Jika tidak, maka ikuti ketentuan umum. Di Pasal 29 PMK-18/2021, penghasilan lain yang berasal dari luar negeri tidak melalui BUT bisa menjadi BOP dengan syarat dan ketentuan. Jika ternyata WP tidak mau menginvestasikan penghasilan tersebut, maka masuk sebagai penghasilan dari LN di SPT tahunan, jika sudah dipotong di LN maka bisa jadi kredit pph 24 sesuai PMK-192/PMK.03/2018.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

I V G U Q
D​ Q U I I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
N᠎ W᠎ U A​ R
 
faq/2021/09/22/000082147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)