faq:2021:09:22:000082147_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WPOP DN menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, tp bangunannya ini ada di Singapura dan dijual ke SPLN, apakah tetap terutang PPh final atau mengikuti ketentuan negara ybs?
Jawaban
Untuk penghasilan dari LN bisa menggunakan P3B, pastikan WPDN memiliki SKD WPDN, kemudian cek ketentuan di P3B. Jika tidak, maka ikuti ketentuan umum. Di Pasal 29 PMK-18/2021, penghasilan lain yang berasal dari luar negeri tidak melalui BUT bisa menjadi BOP dengan syarat dan ketentuan. Jika ternyata WP tidak mau menginvestasikan penghasilan tersebut, maka masuk sebagai penghasilan dari LN di SPT tahunan, jika sudah dipotong di LN maka bisa jadi kredit pph 24 sesuai PMK-192/PMK.03/2018.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000082147_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion