Tanya
Mengenai Kasus seperti ini, ada beberapa hal yang ingin kami tanyakan sebagai berikut: 1) Apakah ada peraturan khusus perpajakan yang mengatur hal ini? 2) Bagaimana perlakuan pelaporan PPN untuk perusahaan Perdagangan Besar (Distributor) dan statusnya PKP (Pengusaha Kena Pajak) seperti kami ya pak untuk kasus ini? Apakah Perdagangan Besar (Distributor) diperbolehkan menggunakan faktur pajak digunggung seperti pedagang eceran yg lainnya? Jika diperbolehkan ini tidak melanggar peraturan/pelaporan
Jawaban
1. Ok 2. Boleh, selama memenuhi penyerahan kepada konsumen akhir yang disebutkan diketentuan Pmk 18 nya. 3. Tidak disebutkan klausul seperti itu, hanya disebutkan dalam ketentuan no 1 saja, selama memenuhi ketentuan di pmk nya silakan bisa membuat FP digungung. 4. Kalau memang KLU nya mengalami perubahan, silakan bisa diajukan perubahan data terkait dengan KLU sesuai dengan yang disebutkan dalam ketentuan PER 04/PJ/2020 5. Tidak ada dampak, karena impor dapat dilakukan oleh siapapun. Sela
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion