faq:2021:09:22:000082093_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk pegawai outsourcing. untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangannya juga tidak terhutang di pph 21 kan? lalu atas pembayaran gaji pokok beserta tunjangannya, di sisi perusahaan kami masuk ke akun biaya apa ya?
Jawaban
kalau memang dia sendiri yg gaji karyawan outsourcingnya, berarti dia yg wajib motong pph 21 si karyawan outsourcing. Dipotongnya sebagai apa (pegawai tetap/tidak tetap/bukan pegawai) itu tergantung dia ngakuinnya gimana, dikembalikan ke definisi pegawai tetap dll sesuai per-16/pj/2016. terkait pembukuannya dikembalikan sesuai ketentuan akuntansi yg berlaku umum.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000082093_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 (external edit)
Discussion