faq:2021:09:22:000082052_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#85Q: Saya ingin bertanya, pada saat menyampaikan SPT Perpanjangan 1771-Y, apakah harus menyampaikan lampiran tanda terima penyampaian notifikasi CbCR?
Jawaban
#85A karena ini 1771-Y, jadi ga perlu dilampirkan notifikasi CbCR. Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir, dengan dilampiri: (Pasal 14 ayat (1) PMK-243/PMK.03/2014) penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang; laporan keuangan sementara; dan Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan Surat Setora
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000082052_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion