faq:2021:09:22:000082038_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#48Q WP sebagai PKP, memakai virtual office sebagai alamat di fakturnya, baik PM maupun PK. tp pengiriman barang tidak ke virtual office melainkan ke alamat lain yg digunakan sbg gudang/tempat kerja sebenarnya. kalau seandainya alamat virtual office dan alamat sebenarnya beda wilayah KPP, apakah tidak apa2?
Jawaban
#48A: Lokasi Gudang belum ber-NPWP, mengacu ke PER-04/2020 seharusnya didaftarkan NPWP nya. Terkait penyerahan ke alamat gudang, seharusnya FP menggunakan alamat gudang juga
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000082038_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion