faq:2021:09:22:000081987_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#69Q: kami ingin bertanya terkait dengan pengukuhan PKP pada virtual office. apakah nanti PMnya dapat kami kreditkan min?, karena berhubung nantinya alamat pada faktur pajaknya tidak sama dengan alamat penyerahannya . jadi kantor kami di virtual office, namun alamat penyerahaannya di tempat lain min
Jawaban
#69A kalo apakah PM bisa dikreditkan, kembali ke yang tidak termasuk di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. kalo alamat di FP, sesuai lampiran PER-24/PJ/2012 diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.
PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/22/000081987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion