User Tools

Site Tools


faq:2021:09:22:000081987_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#69Q: kami ingin bertanya terkait dengan pengukuhan PKP pada virtual office. apakah nanti PMnya dapat kami kreditkan min?, karena berhubung nantinya alamat pada faktur pajaknya tidak sama dengan alamat penyerahannya . jadi kantor kami di virtual office, namun alamat penyerahaannya di tempat lain min


Jawaban

#69A kalo apakah PM bisa dikreditkan, kembali ke yang tidak termasuk di pasal 9 ayat 8 UU PPN sttd UU Cika. kalo alamat di FP, sesuai lampiran PER-24/PJ/2012 diisi dengan alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha Pengusaha Kena Pajak menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat Faktur Pajak dibuat.

PRAJASTIONO NUR TRIVANSYAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K G P A J
Y A J P Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y P R W᠎ F
 
faq/2021/09/22/000081987_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1