Tanya
jadi perusahaan saya itu bergerak dibidang bahan kimia nih mba, nah kita ada kirim barang ke customer misalkan 10 kita kirim, cuma 2 nya itu mengendap/menguap sepanjang perjalanan, nah pada saat sampai ke customer jumlahnya menjadi 8,customer meminta penggantian dari kami sebagai penjual mba,sebagai info tambahan, selama proses penggantian dari pihak saya sebagai penjual ke customer itu tidak ada biaya apapun yg saya bebankan ke customernya mba,nah pertanyaan saya, atas penggantian tersebut apak
Jawaban
Kembali ke saat pembuatan FP di pasal 69 PMK 18/2021. Mana yang terjadi lebih dahulu antara penyerahan BKP atau penerimaan uang. Apabila penerimaan uang sudah full lunas diawal sebelum penyerahan BKP nya, maka FP nya dibuat pada saat penerimaan uang yg lunas itu (karena sudah lunas diawal sebelum penyerahan BKP). Tetapi, jika penyerahan BKP terjadi lebih dulu, maka buat FP pada saat penyerahan BKP nya. Jika ada dua kali penyerahan BKP (sejumlah 8 barang dan 2 barang) maka dibuatkan FP pada saat
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion