User Tools

Site Tools


faq:2021:09:21:000082510_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

proyek dari bendaharawan/satker, akan tetapi sumber pendanaan proyek tersebut adalah bersumber dari loan/pinjaman luar negeri dan dalam hal ini karena proyek loan maka PPN dan pph23 nya di tanggung pemerintah kemudian atas transaksi ini kami mendapatkan Surat Setoran Pajak Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri berupa PPh 23 dan PPN apakah atas PPh 23 tersebut dapat kita kreditkan dalam SPT Tahunan? mohon di bantu mas mba


Jawaban

yg mendapat fasilitas DTP tetap bisa jadi kredit pajak di spt tahunan

HALIMATUSSADIAH

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H D H E Y
T U M P T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q W D A S
 
faq/2021/09/21/000082510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1