faq:2021:09:21:000082510_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
proyek dari bendaharawan/satker, akan tetapi sumber pendanaan proyek tersebut adalah bersumber dari loan/pinjaman luar negeri dan dalam hal ini karena proyek loan maka PPN dan pph23 nya di tanggung pemerintah kemudian atas transaksi ini kami mendapatkan Surat Setoran Pajak Dalam Rangka Bantuan Luar Negeri berupa PPh 23 dan PPN apakah atas PPh 23 tersebut dapat kita kreditkan dalam SPT Tahunan? mohon di bantu mas mba
Jawaban
yg mendapat fasilitas DTP tetap bisa jadi kredit pajak di spt tahunan
HALIMATUSSADIAH
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/21/000082510_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion