User Tools

Site Tools


faq:2021:09:21:000081805_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengacu PMK-220/2020 untuk pedagang LPG yg dilakukan dari agen ke pangkalan, masuknya ke penyerahan titik serah agen/penyerahan titik serah pangkalan ya kak?


Jawaban

Penyerahkan dari agen ke pangkalan, maka ini merupakan titik serah agen. Untuk DPP nya pakai nilai lain sesuai ketentuan penyerahan pada titik serah Agen, sebesar 10/101 (sepuluh per seratus satu) dari selisih lebih antara Harga Jual Agen dan Harga Jual Eceran. (pasal 4 ayat 2 huruf b PMK 220/2020). Terkait FP nya bagaimana, kembalikan ke pasal 6 PMK 220/2020. Selengkapnya terkait contoh dan pola penghitungan yg lengkap sesuai ketentuan, ada di lampiran PMK tsb.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y S G H W
Q A M Q F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D​ V I X
 
faq/2021/09/21/000081805_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1