faq:2021:09:21:000081623_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya baru saja dikukuhkan sebagai PKP dan usaha saya adalah membuka toko kelontong (menjual barang seperti yang dijual di supermarket). Pertanyaan saya adalah dalam pelaporan PPN apakah saya bisa menggunakan PPN Deemed ? (melapor dengan menggunakan SPT PPN Deemed)
Jawaban
<WRAP> bisa sepanjang memenuhi syarat.. dijelaskan sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/21/000081623_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:33 by 127.0.0.1
Discussion