faq:2021:09:20:000109684_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah ditetapkan NE melalui kring pajak per 4 September 2021. Tapi di 13 September 2021 di WA oleh KPP untuk menyampaikan SPT Tahunan 2020. WP nanya apakah perlu lapor?
Jawaban
SPT tahunan tahun 2020 jika masih ada penghasilan yang ia terima harusnya tetep dilaporkan. Karena WP kan NE di tahun 2021 ini. Nah ini yg perlu dikonfirmasi KPP mas. By sistem kalau lapor apakah NPWP langsung aktif atau nggak. Kalau sesuai aturan sih bisa diaktifkan secara jabatan. Nah berarti kan kemungkinan harus melalui proses pengaktifan kembali dulu, walaupun ga melalui permohonan bisa secara jabatan
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/09/20/000109684_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion