User Tools

Site Tools


faq:2021:09:20:000109684_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah ditetapkan NE melalui kring pajak per 4 September 2021. Tapi di 13 September 2021 di WA oleh KPP untuk menyampaikan SPT Tahunan 2020. WP nanya apakah perlu lapor?


Jawaban

SPT tahunan tahun 2020 jika masih ada penghasilan yang ia terima harusnya tetep dilaporkan. Karena WP kan NE di tahun 2021 ini. Nah ini yg perlu dikonfirmasi KPP mas. By sistem kalau lapor apakah NPWP langsung aktif atau nggak. Kalau sesuai aturan sih bisa diaktifkan secara jabatan. Nah berarti kan kemungkinan harus melalui proses pengaktifan kembali dulu, walaupun ga melalui permohonan bisa secara jabatan

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W K E​ N V
R Z K O O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A N G I Q
 
faq/2021/09/20/000109684_1234.txt · Last modified: (external edit)